Kepala Desa Tugas Dan Fungsi : Kepala Desa memiliki tugas dan fungsi yang beragam di tingkat pemerintahan desa. Tugasnya melibatkan pengelolaan administrasi, pengawasan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan kebijakan pemerintah, pendampingan masyarakat, dan penanganan perizinan. Fungsinya mencakup peran sebagai pemimpin masyarakat, perencana pembangunan, pelaksana kebijakan, pendekatan partisipatif, penanganan konflik, dan pelayanan masyarakat. Kepala Desa diharapkan dapat memimpin dengan bijaksana untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sekretaris Desa Tugas Dan Fungsi : Sekretaris Desa memiliki tugas utama dalam administrasi desa, pendukungan kepada Kepala Desa, pengelolaan keuangan, pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan musyawarah, pemberian informasi, perizinan, penyelenggaraan pemilihan, komunikasi, dan pemeliharaan kantor desa. Melalui perannya, sekretaris desa turut mendukung efisiensi dan kelancaran berbagai kegiatan di tingkat desa.
Kaur Umum dan TU Tugas Dan Fungsi Kaur Umum dan TU : bertugas mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan pelayanan kantor desa. Fungsi utamanya melibatkan penyusunan agenda dan rapat, kearsipan, pendampingan pengadaan barang/jasa, pemeliharaan kantor, penanganan surat, pemantauan peralatan kantor, penyediaan informasi publik, serta koordinasi internal dan eksternal.
Kaur Perencaan Tugas Dan Fungsi Kaur Perencanaan : bertugas menyusun rencana pembangunan desa, mengumpulkan data dan informasi, menganalisis kebutuhan dan potensi desa, menyusun rencana kerja, memberikan pendampingan dalam pengambilan keputusan, melaporkan dan mengevaluasi program, mengelola data geografis, berkoordinasi dengan pihak terkait, mengidentifikasi dan mengembangkan potensi desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Fungsinya adalah merumuskan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan mengoptimalkan potensi desa.
Kaur Keuangan Tugas Dan Fungsi Kaur Keuangan : bertugas mengelola anggaran desa, melakukan pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan, menyusun RAPB Desa, melaksanakan sistem akuntansi, melakukan pengawasan keuangan, memberikan penyuluhan keuangan kepada masyarakat, menyediakan informasi keuangan, mengelola aset desa, dan melaporkan keuangan pajak dan retribusi. Fungsi utamanya adalah menjaga kestabilan keuangan desa dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keuangan yang berlaku.
Kasi Kesejateraan Rakyat dan Pembangunan Tugas Dan Fungsi : Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan bertugas menyusun program kesejahteraan, mengelola dana pembangunan, melaksanakan program, melakukan monitoring, mendorong partisipasi masyarakat, penyuluhan, kerja sama eksternal, penanganan krisis sosial, serta menyusun laporan dan pertanggungjawaban. Fungsinya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan wilayah.
Kasi Pelayanan Tugas Dan Fungsi : Kasi Pelayanan bertugas menerima dan menangani keluhan masyarakat, mengelola layanan publik, memberikan pendampingan, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, melakukan penyuluhan, pemeliharaan sarana pelayanan, mengelola aduan masyarakat, mendorong inovasi, menggunakan teknologi informasi, serta melakukan evaluasi dan peningkatan layanan. Fungsi utamanya adalah memastikan pelayanan publik yang efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kasi Pemerintahan Tugas Dan Fungsi : Kasi Pemerintahan bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, mengelola administrasi, membina aparat desa, menyusun kebijakan, melaksanakan keputusan Kepala Desa, menangani peraturan desa, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, penanganan konflik, dan menyusun laporan serta pertanggungjawaban. Fungsi utamanya adalah menjalankan pemerintahan, mendukung pembangunan, dan memastikan tata kelola desa yang efisien.
Kepala Dusun Kranjan 01, Kranjan 02, Tanjungrejo, dan Sumbersuci Kepala Dusun memiliki tugas mengelola administrasi dusun, memberdayakan masyarakat, mengelola keuangan dusun, dan memberikan penyuluhan kepada warga. Fungsinya melibatkan peran sebagai perwakilan dusun, pendukung pemerintah desa, penyelenggara musyawarah, pemelihara ketertiban, dan penyedia informasi penting untuk kebijakan dan perkembangan wilayah.