Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan pedoman mitigasi risiko nitrogen cair pada pangan olahan, menyusul sejumlah kasus keracunan terkait jajanan “ciki ngebul”.
Pedoman tersebut berisi cara penggunaan nitrogen cair yang benar dan sesuai standar keselamatan, kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang.
Itu termasuk menggunakan nitrogen cair yang food grade, kata Rita, dan disimpan dalam tabung dengan suhu minus 50-52 derajat celsius.
Adapun orang yang menangani nitrogen cair wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu dan ketika bekerja harus menggunakan alat pelindung diri (APD) – termasuk penutup mata dan sarung tangan.
Pedagang juga wajib membuat peringatan yang diketahui konsumen bahwa makanan tidak boleh dikonsumsi dalam kondisi sangat dingin.